#6 Pengelolaan Lingkungan

PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan memerhatikan etika lingkungan dan tata cara pengelolaan lingkungan. Hal ini agar sumber daya alam tetap lestari sehingga pemanfaatan alam dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Etika Lingkungan
Aktivitas manusia memengaruhi kondisi serta kualitas lingkungan. Untuk menjaga agar kondisi alam tidak semakin parah, sudah selayaknya kita mengubah pola pemanfaatan alam yang cenderung merusak. Kesadaran tentang pengelolaan lingkungan memerlukan pemahaman dan penerapan prinsip ekologi serta etika lingkungan. Etika lingkungan berkaitan dengan sikap serta perilaku yang bersifat objektif terhadap kelestarian lingkungan.
Prinsip yang diperlukan untuk menerapkan etika lingkungan antara laian sebagai berikut:
  • Manusia merupakan bagian dari lingkungan.
  • Lingkungan diperuntukkan bagi semua makhluk hidup.
  • Sumber daya alam perlu dipelihara dan pemakaiannya perlu mempertimbangkan ketersediaannya di alam.
  • Aktivitas manusia berpengaruh terhadap alam sehingga hubungan manusia dana lam harus saling menguntungkan.
Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu menjaga keseimbangan alam. Akan tetapi, sering kali kondisi demikian dapat berubah oleh campur tangan manusia. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan hidup manusia semakin beragam sehingga banyak aktivitas manusia yang dapat menyebabkan perubahan lingkungan.
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan. Pengelolaan lingkungan mempunyai tujuan sebagai berikut:
  • Mencapai keselarasan hubungan, antara manusia dengan lingkungan.
  • Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  • Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan.
  • Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
  • Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan, akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang berlawanan dengan hal-hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-Undang ini berisi 9 Bab dan 24 Pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak para pelanggan yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi hal-hal berikut:
  • Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangani kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  • Setiap orang mempunyai hak untuk berberan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
  • Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup, diancam pidana penjara atau denda. Penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,00.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti, tanpa didukung kesadaran manusia akan arti penting lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan merupakan titipan dari generasi yang akan datang.

Komentar

Postingan Populer